MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Vasaka Hotel Makassar, Jl. A.P. Pettarani No. 88 Makassar, dengan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam pelaksanaan penataan ruang di seluruh daerah, termasuk di Kota Makassar. Regulasi tersebut mengatur aspek-aspek penting seperti Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, serta pengaturan yang lebih komprehensif dalam mendukung pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Melihat urgensitas tersebut, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi dan masyarakat umum—terhadap substansi serta implementasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa ruang kota dikelola dengan baik, aman, dan sesuai kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang demi terwujudnya lingkungan yang produktif, aman, dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Comment