KPPU Setujui Akuisisi Semen Grobogan oleh Indocement dengan Syarat Khusus

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan keputusan persetujuan bersyarat terkait akuisisi saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Majelis Komisi yang berlangsung pada Senin (26/8/2024) di Kantor Pusat KPPU, dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, serta Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Keputusan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ini merupakan keputusan pertama yang dikeluarkan oleh KPPU berdasarkan Peraturan No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Menyeluruh.

KPPU memutuskan untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap akuisisi ini karena transaksi tersebut berpotensi meningkatkan konsentrasi di pasar secara signifikan.

Berdasarkan uji dampak transaksi yang dilakukan oleh Investigator KPPU, ditemukan bahwa akuisisi ini memiliki potensi untuk menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, dilakukan Sidang Majelis Komisi dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024. Sidang pertama dilaksanakan pada 6 Agustus 2024, di mana Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator disampaikan, termasuk usulan persetujuan bersyarat sebagai mitigasi dampak transaksi.

Kedua perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persetujuan bersyarat tersebut pada Sidang Majelis berikutnya yang berlangsung pada 19 Agustus 2024.

Menindaklanjuti hasil penilaian dan persetujuan bersyarat tersebut, Majelis Komisi kemudian mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan bahwa akuisisi saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penetapan ini juga mengatur jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagai langkah mitigasi atas dampak negatif yang mungkin timbul dari transaksi tersebut.

Comment