PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan Hukum hingga Edukasi SDM

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Aula Tirta Dharma, Kantor PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Selasa (26/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar beserta jajaran, Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta sejumlah pejabat struktural PDAM.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa perpanjangan MoU ini adalah bentuk sinergi kelembagaan yang telah lama terjalin. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi penopang penting dalam memastikan setiap langkah strategis perusahaan berjalan sesuai aturan hukum.

“Pendampingan dari Kejari Makassar sangat penting, khususnya untuk memastikan tata kelola aset dan pemanfaatan air bagi sektor komersial berjalan transparan serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Kota Makassar,” ungkap Hamzah.

Ia menambahkan, keberadaan kejaksaan memberikan banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum dalam kebijakan dan kontrak, berkurangnya potensi masalah hukum, hingga terciptanya rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan penting. Dengan begitu, PDAM dapat tetap fokus pada pelayanan publik tanpa mengabaikan aspek kepentingan komersial yang sah.

“Kami berharap ke depan pendampingan ini tidak hanya sebatas urusan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan, edukasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan begitu, budaya kepatuhan hukum bisa tumbuh di seluruh lini organisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum, tetapi juga mencakup pemberian pertimbangan hukum, mediasi, hingga layanan hukum terkait perkara perdata dan tata usaha negara.

“Kami bisa memberikan masukan, audit regulasi, hingga sosialisasi pemahaman hukum agar tata kelola PDAM berjalan lebih baik. Selama tata kelolanya kuat, risiko permasalahan hukum akan semakin kecil,” tegas Nauli.

Ia juga menilai PDAM Makassar saat ini berada pada posisi istimewa di tingkat nasional. Bahkan, beberapa daerah telah menjadikan PDAM Makassar sebagai model tata kelola BUMD air minum.

“PDAM Makassar ini sudah bukan level kabupaten/kota lagi, tapi rujukan nasional. Karena itu, tata kelola yang ada harus terus dijaga agar tetap menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.

Comment