MEDIAWARTA, BONE – Tim Opsnal Cyber Crime Polda Sulsel bersama dengan Resmob Bone dan Resmob Polres Toli-Toli Polda Sulteng menangkap seorang terduga pelaku DPO kasus pembunuhan, Minggu (25/09/2022)
Atas permintaan Kapolres Toli-toli, tim Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel berangkat menuju Kabupaten Bone untuk melakukan back-up atas kasus ini.
Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku yang saat ini ditangani oleh Polres Toli-toli Polda Sulteng, berhasul diamankan 1 orang di Desa Kuhu, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku yang diamankan 1 orang berinisial B (25), mahasiswa yang berasal dari Desa Malangga, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, saat ini B (25) dibawa ke Polres Toli-toli guna dilakukan proses lebih lanjut.
Comment