Premi Asuransi pada Tikungan Terakhir

MEDIAWARTA.COM – Globalisasi dan pertumbuhan ekonomi secara makro, telah membuka berbagai peluang bagi pelaku bisnis untuk bermain dalam pasar yang majemuk. Pasar yang masih terbuka lebar, juga memicu perusahaan asuransi di Indonesia untuk terus menempuh inovasi produk. Tujuannya agar semakin banyak personal yang tertarik membeli produk asuransi jiwa, terutama asuransi kesehatan.

Pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedikit banyak mempengaruhi minat masyarakat membeli asuransi komersial. Hasilnya, inovasi produk asuransi komersial melalui fitur-fitur atau marketing gimmick terus diusung produsen, baik nasional maupun asing.

Salah satu fitur yang dewasa ini gencar ditawarkan adalah pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan “No Claim Bonus” atau “Return on Premium”.

Fitur ini banyak ditawarkan baik produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100 persen setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.

Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50 persen setelah kontrak asuransi berjalan selama tiga tahun, ada atau tidak ada klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25 persen total premi apabila dalam dua tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.

Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50 persen premi setelah kontrak berjalan enam hingga sembilan tahun. Sementara, apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100 persen.

Fitur Return on Premium akan menguntungkan pemegang polis. Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim. Fitur ini boleh jadi memikat banyak orang Indonesia yang cenderung belum akrab dengan cara kerja produk asuransi. Masih banyak kalangan yang menilai, membeli asuransi adalah tindakan mubazir karena premi biasanya tetap hangus kendati tidak ada klaim selama kontrak.

Lantas, adakah dengan demikian produk asuransi berfitur seperti itu bisa dibilang produk asuransi yang menarik dilirik? Jangan terburu menelaahnya, ada baiknya tetap menyimak saran dari perencana keuangan, seperti sesuai kebutuhan klien. Pasalnya, membeli asuransi sejatinya adalah mengalihkan risiko yang dimiliki ke perusahaan asuransi melalui pembayaran premi untuk mendapatkan pertanggungan tertentu. Dalam kolom arus kas, premi asuransi dimasukkan di kolom biaya. Karena terkait dengan biaya itulah, pembelian asuransi apa pun harus melalui pertimbangan yang cermat.

Perencana keuangan mengingatkan, prinsip utama menilai layak atau tidak sebuah produk asuransi untuk dibeli adalah pastikan produk tersebut sesuai kebutuhan. Selain itu, perlu juga menimbang kesesuaian harga produk asuransi atau premi dengan kondisi keuangan seseorang.

Comment