KPPU Soroti Pelanggaran Potensial oleh Lazada di Pasar Digital

MEDIAWARTA. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperhatikan perilaku pelaku usaha di pasar digital, kali ini menyoroti indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia), Senin (27/5/2024).

KPPU, dengan komitmen pada program prioritas Anggota Komisi periode 2024-2029, aktif mengawasi sektor pasar digital sebagai salah satu fokus utamanya.

Dalam kerangka tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran oleh Lazada dan telah memulai penyelidikan terhadap kegiatan usaha platform tersebut.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa keseriusan KPPU dalam mengawasi pasar digital sejalan dengan fokus pada 100 hari kerja terhadap sektor dengan indeks persaingan usaha nasional terendah, serta kasus serupa yang melibatkan pelaku usaha lain seperti Shopee dan Google.

“Untuk kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, sidang perdana akan digelar besok, 28 Mei 2024,” ujar M. Fanshurullah Asa.

Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh Lazada. Indikasi tersebut berkaitan dengan tindakan diskriminatif yang berpotensi merugikan pelanggan dan menghambat persaingan. Bukti yang ditemukan selama pengawasan sejak tahun 2021 telah mengarahkan proses ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 5/1999.

“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran,” tambah Ketua KPPU.

Comment