MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar terus bergulir. Meskipun Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan vonis kepada terdakwa MBS dan menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab, namun belum ada kepastian dari pihak Bank BNI mengenai pengembalian dana para korban.
Telah diketahui bahwa Melati B.Sombe dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Milyar, subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan. Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu IMB (45 Milyar) dan H (20 Milyar).
Melihat lambannya pertanggung jawaban Bank BNI terhadap para korban, Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan – Bank BNI (SMAK-BNI) menyatakan keprihatinannya pada aksi damai di depan Kantor Bank BNI Wilayah 07, Jl. Jend Sudirman No 1 Makassar (27/06/2022).
Menurut Ketua SMAK-BNI, Sawaluddin Arief menyatakan bahwa tindak pidana perbankan dapat menimpa siapa saja namun belum ada aturan yang jelas terkait perlindungan korban dan pengembalian dana nasabah.
“Kepercayaan masyarakat kepada Bank BNI telah disia-siakan oleh Manajemen Bank BNI sehingga kami merasa terpanggil untuk menyampaikan pernyataan kepada seluruh masyarakat. Tindak pidana perbankan dapat menimpa siapa saja karena lemahnya regulasi dan pengawasan internal serta pihak terkait yaitu OJK dan kementrian BUMN,” ujar Sawaluddin Arief.
Berikut ini pernyataan sikap Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan Bank BNI (SMAK-BNI) terhadap Kasus Bank BNI :
- Mendesak kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat sehingga BNI kehilangan kepercayaan.
- Mendesak kepada Dirut BNI memecat dan memberhentikan Kepala Wilayah dan Kepala Cabang BNI Makassar.
- Mendesak Manajemen Bank BNI mengembalikan Dana Nasabah sebesar Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima miliar rupiah) yang telah dihilangkan dari Rekening Pribadi ke Rekening Bodong yang di rekayasa oleh Manajemen Bank BNI.
- Meminta kepada seluruh masyarakat agar menarik seluruh uangnya yang ada di rekening pribadi di Bank BNI sebelum terjadi korban berikutnya.
- Meminta kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memutuskan Manajemen Bank BNI bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima miliar rupiah). Sehingga fungsi Kontrol BI dan OJK berjalan dengan baik.
- Menurut Pasal 49 ayat 1a UU Perbankan menyebutkan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Manajemen Bank BNI bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang. Serta fakta persidangan yang membukti Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dengan baik.
Sampai berita ini diturunkan pihak Bank BNI belum memberikan konfirmasinya.
Comment