MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Irmawati Sila menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 yang di digelar di Hotel Horison Ultima Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24 Makassar, Selasa (27/9).
Irma, politisi perempuan partai Hanura ini berpendapat bahwa Perda nomor 7 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat harus berbanding lurus dengan produk hukum yang mengikatnya.
“Peran masyarakat harus aktif untuk melapor bila ada ruang fasilitas umum (fasum) seperti garis sempadan jalan (GSJ) yang dikuasai oleh perorangan untuk segera melapor”. Tutur anggota komisi D bidang kesejahteraan rakyat ini.
Terpisah, nara sumber Syafaruddin Ahmad menegaskan tujuan kehadiran perda nomor 7 tahun 2021 adalah bentuk perhatian pemerintah untuk menata kota dari kesemrawutan sehingga dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, berkualitas serta meningkatkan performa kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
“Ini yang disebut take and give keseimbangan dan keberlanjutan masyarakat kota”. Tutur Opu Taba (sapaan ketua OKK Hanura) ini.
Lebih lanjut, kata Opu Taba bahwa filosofi dan benang merah perda ini adalah bagaimana menumbuhkan tanggung jawab bersama untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat tentang kenyamanan, perlindungan ditengah keberlangsungan interaksi sosial seperti di jalan raya (traffic light) dan lainnya.
“Simpelnya adalah hindari memberi uang (anjal/gepeng) di jalan namun sebaliknya beri edukasi mereka untuk bekerja produktif dan mandiri”. Harap politisi Hanura ini.
Comment