MEDIAWARTA,-Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 pada Selasa (28/1/2026). Laporan ini memuat evaluasi dan prospek perekonomian global serta domestik, termasuk pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam peluncuran tersebut menekankan tiga pesan utama, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi dalam menjaga dan memperkuat kinerja perekonomian nasional ke depan.
Perry menyampaikan, optimisme perlu terus dibangun untuk memperkuat prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada pada kisaran 4,7–5,5 persen, meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026, dan kembali menguat ke level 5,1–5,9 persen pada 2027.
Sementara itu, stabilitas harga diproyeksikan tetap terjaga. Inflasi diperkirakan berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Selain optimisme, Perry menegaskan pentingnya komitmen Bank Indonesia untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. BI, kata dia, akan terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Aspek ketiga yang ditekankan adalah sinergi. Bank Indonesia menilai penguatan sinergi perlu difokuskan pada lima area utama, yakni memperkuat stabilitas perekonomian, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembiayaan perekonomian, serta mengakselerasi digitalisasi.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah serta otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap mewaspadai berbagai gejolak dan ketidakpastian global beserta dampak rambatannya terhadap perekonomian domestik,” ujar Perry.
LPI 2025 merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bank Indonesia berharap LPI 2025 dapat menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas mengenai perkembangan serta prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan.

Comment