MEDIAWARTA,MAKASSAR,– Kementerian Agama Kota Makassar turut berperan aktif dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Makassar terkait proses seleksi Imam Kelurahan serta pembentukan Panitia Seleksi Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Rabu (28/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, unsur Pemerintahan dan Hukum, serta seluruh staf Kesra Kota Makassar
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Imam Kelurahan dalam Wilayah Kota Makassar. Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Imam Kelurahan serta Panitia Seleksi Komisioner Baznas Kota Makassar.
Sebanyak 103 orang Imam Kelurahan akan diangkat melalui proses seleksi yang melibatkan Tim Penguji dari Kementerian Agama Kota Makassar. Materi seleksi meliputi penguasaan hukum perkawinan dalam Islam, administrasi nikah, moderasi beragama, pemahaman terhadap aliran keagamaan menyimpang, layanan data keagamaan, serta kompetensi keagamaan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa keterlibatan Kemenag dalam proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan keagamaan di tingkat kelurahan.
“Imam Kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional agar terpilih imam yang berintegritas, berkompeten, serta mampu menjadi teladan bagi umat,” tegas H. Muhammad.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimulai dari tingkat kelurahan. Proses ini diupayakan seobyektif mungkin untuk mendapatkan Imam Kelurahan yang memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat Kota Makassar.
Selain seleksi Imam Kelurahan, rapat koordinasi tersebut juga membahas pembentukan **Panitia Seleksi Komisioner Baznas Kota Makassar**. Langkah ini dimaksudkan untuk memperoleh komisioner Baznas yang mampu mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, amanah, dan akuntabel
Kemenag Kota Makassar memandang pengelolaan ZIS sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan umat, mengingat potensi zakat di Kota Makassar yang sangat besar dan perlu dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Agama, diharapkan proses seleksi Imam Kelurahan dan Komisioner Baznas dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif bagi penguatan kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat Kota Makassar.

Comment