MEDIAWARTA, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa hingga 23 Mei 2025, tidak ada satu pun bank di Provinsi Sulawesi Selatan yang masuk dalam daftar proses likuidasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen, dalam pertemuan media bersama para jurnalis di Makassar, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, hal ini mencerminkan kondisi industri perbankan di Sulsel yang masih terjaga dengan baik.
“Tidak terdapat bank di Sulsel yang sedang melalui tahapan likuidasi. Ini merupakan indikator bahwa sistem perbankan di wilayah ini berada dalam kondisi stabil dan sehat,” kata Fuad.
Sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 143 bank telah dilikuidasi secara nasional. Rinciannya meliputi satu bank umum, 127 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 15 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dari jumlah itu, lima bank yang berada di Sulawesi Selatan telah menyelesaikan seluruh proses likuidasi.
Selain menangani likuidasi, LPS juga telah mengambil langkah penyelamatan terhadap dua bank.
Satu bank umum berhasil diselamatkan melalui penempatan modal sementara, sementara satu BPR direstrukturisasi melalui skema Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan mengubah pinjaman menjadi modal.
“Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa LPS tidak hanya berfungsi sebagai penjamin dana simpanan, tetapi juga sebagai otoritas resolusi yang berperan aktif menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Fuad.
Data LPS menunjukkan bahwa wilayah dengan angka likuidasi bank tertinggi adalah Jawa Barat dengan 42 bank, diikuti Sumatera Barat (22 bank) dan Sumatera Utara (11 bank).
Sementara itu, Sulsel menjadi salah satu wilayah dengan kondisi perbankan paling stabil saat ini.
LPS menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait guna mendukung ketahanan dan tata kelola industri perbankan, terutama di kawasan timur Indonesia.
“Kami berharap tren positif ini bisa terus dipertahankan dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas Fuad.
Comment