MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kuasa Hukum korban kasus tertahannya pencairan uang deposito milik nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu Andi Idris manggabarani (IMB) mengatakan pihak Bank BNI tak menepati janjinya mencairkan uang kliennya Rp45 Milliar padahal sebelumnya sudah disepakati jadwalnya.
Hal tersebut disampaikan Syamsul Kamar,SH dan Izaac Lawalata,SH selaku Kuasa Hukum saat menggelar Jumpa Pers di jalan Pelita Raya, Makassar. (28/6)
Syamsul mengaku, ia dan rekannya selaku kuasa hukum nasabah sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI Wilayah 07) yang berkantor pusat di Makassar.
Menurut Syamsul, sudah 7 kali melakukan pertemuan khusus dengan pihak Bank BNI wilayah 07 yang pada saat itu pihal BNI akan melakukan pencairan pergantian dana.
“Kami saat itu dijanji oleh kepala BNI wilayah sebelumnya akan melakukan pergantian dana tapi sampai hari ini belum ada niat baik BNI untuk menepati janjinya,” ungkapnya.
Menurut Syamsul, kliennya menyesalkan pihak Bank yang seharusnya menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan selama 20 tahun ini, malah pihak Bank sendiri membuat nasabahnya mengalami kerugian yang tidak seharusnya terjadi.
Kuasa Hukum IMB masih menunggu tindak lanjut BNI untuk menepati janjinya sampai tanggal 5 Juli 2022.
“Sampai waktu yang sudah ditentukan jika tidak ada niat baik kami akan menggelar aksi damai kedua dengan massa yang lebih banyak,” pungkas Syamsul.
Comment