MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kadis Penataan Ruang Makassar, Fahyiddin Yusif menghadiri rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Senin (28/11/2022).
Tampak disamping Kadis Tata Ruang, jiga ada Kadis DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli.
Pada rapat kerja tersebut juga dibahas terkait bangunan atau gedung yang dipakai untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki, jika tidak sesuai diharapkan segera melakukan alih fungsi bangunan.
Comment