OJK Bakal Hapus Catatan Piutang UMKM di SLIK setelah Bank Lakukan Pemutihan Utang

MEDIAWARTA,JAKARTA,-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut lembaganya bakal menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.

“Begitu sudah terjadi pelunasan, kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata dia

Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lalu dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sebelumnya, rencana pemutihan utang jutaan petani dan nelayan dibeberkan Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan temuannya, Hashim mengatakan, jutaan petani dan nelayan masih terbebani utang-utang lama akibat krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia.

Ia menyebut ada sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang memiliki utang. “Ada utang krismon (krisis moneter) 1998, utang dari 1998, utang dari mana-mana,” katanya

Comment