Kinerja Penerimaan Pajak Sulsel Capai 8 Triliun Rupiah

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers, untuk merilis kinerja APBN regional, periode sampai dengam 31 Agustus 2023.

Kegiatannya diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Rabu (27/9/2023). Giat ini juga Live Youtube melalui tautan s.id/APBNSulsel2023.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Supendi mengatakan, target penerimaan Pajak untuk Provinsi Sulsel tahun 2023 sebesar Rp12,83 Triliun, dengan kinerja Penerimaan Pajak sampai 31 Agustus 2023 mencapai Rp8,1 Triliun atau 65,50 persen.

“PPN mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 27,2 persen, dengan realisasi sebesar Rp3,25 Triliun dari target Rp5,81 Triliun, yang disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” ungkapnya.

PPh 21 meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (Upah dan Gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan, utamanya Perbankan.

Lanjut Supendi, kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4 persen, ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan.

“Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –63,0 persen, dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujarnya.

Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 9PSA) Merdeka 78, dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI, untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

“Adapun program PSA ini, merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Program ini mulai berlaku dari 17 Agustus 2023 sampai dengan 31 Januari 2024. Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar,” jelas Supendi.

Untuk kategori Super, WP diberikan PSA sebesar 78 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA sebesar 64 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Dan untuk kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Comment