MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan TikTok Nusantara melanggar aturan keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Transaksi ini sendiri melibatkan penguasaan 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Secara hukum, akuisisi ini efektif sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Namun, keterlambatan laporan membuat KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui kelalaian tersebut dan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Hal-hal tersebut menjadi faktor yang meringankan dalam putusan KPPU.
Meski demikian, majelis tetap menegaskan pentingnya kepatuhan hukum untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
“Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp15 miliar ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Majelis Komisi KPPU.
KPPU menilai kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melaporkan aksi korporasi besar, terutama yang berdampak langsung pada struktur pasar.
Penegakan aturan keterbukaan dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil sekaligus melindungi konsumen.
Dengan putusan ini, KPPU berharap praktik bisnis di sektor digital, khususnya e-commerce, dapat berjalan lebih transparan.
Adapun siaran pers resmi terkait hasil putusan akan segera disampaikan KPPU kepada publik.
Comment