MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Amanat kontitusi UUD Tahun 1945 (hasil amandemen) pasal 28 menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan bahkan dengan jelas disebutkan hak mendapatkan informasi adalah bagian dari hak azasi manusia yang tidak dapat direduksi atau dikurangi kualitasnya oleh siapapun.
hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Makassar Ir.H.Kusaiyyeng, M.Si saat Mewakili Walikota Makassar membuka kegiatan Koordinasi PPID (pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi) Utama dan PPID Pembantu di Ruang Pola Sipakalebbi Lantai II Kantor Balaikota Makassar jalan Ahmad Yani Kota makassar, Kamis (30/03/2017).
“hal ini mengisyaratkan kepada lembaga publik untuk transparan dalam mengelola informasi dan menyajikannya kepada masyarakat karena keterbukaan informasi sangatlah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang memuat prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta akan meretas jarak antara pemerintah sebagai pelayan publik dengan masyarakat” ujar Kusaiyyeng yang juga mantan Kadis Kebersihan dan pertamanan Kota Makassar ini.
“pemerintah kota makassar sebagai lembaga publik dalam menjalankan perannya mengelola informasi publik sepatutnya memahami asas yang terkandung dalam Undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik) utamanya informasi yang di kecualikan, bersifat ketat dan terbatas atau membutuhkan uji konsekuensi”,ujarnya
Kusiyyeng pun menambahkan dengan adanya pengecualian dalam jenis informasi yang dapat disebarkan kepada publik tidak juga serta merta dijadikan alasan oleh aparatur pemerintah untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan, oleh sebab itu di butuhkan pengetahuan mendalam terhadap aturan-aturan yang mendasari penyebaran informasi akan sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintah kota makassar dalam mengelola informasi publik.
Kusaiyyeng pun berharap kepada para peserta Koordinasi PPID ini dapat lebih meningkatkan pengetahuan tentang KIP (keterbukaan informasi publik) agar pelayanan pengaduan masyarakat pemerintah kota makassar dapat berjalan semakin efektif demi mewujudkan Makassar Dua Kali Tambah Baik.
kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) pemerintah kota makassar ini di hadiri oleh Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas DR. Azwar Hasan (selaku narasumber), Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Selatan Pahir Halim, SH (selaku narasumber), Kasubag Pengaduan Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar Nuri Tri Hambodo serta 100 peserta yang berasal dari unsur SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Comment