Diskusi KPPU: Dampak Masuknya Starlink dalam Persaingan Usaha

MEDIAWARTA, JAKARTA – Kehadiran Starlink dalam pasar layanan internet mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Diskusi yang dipimpin oleh Anggota KPPU, Hilman Pujana, bersama perwakilan industri dan akademisi, membahas dampak potensial yang ditimbulkan oleh kehadiran Starlink terhadap persaingan usaha di sektor tersebut, Kamis (30/5/2024) 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Forum Kelompok Terpumpun (FGD) pada 29 Mei 2024 di Jakarta untuk menggali pandangan serta mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu diambil menyusul masuknya Starlink ke pasar layanan internet Indonesia. FGD dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), serta akademisi Universitas Indonesia.

Wantanas, melalui Staf Ahli Bidang IPTEK, Hendri Firman Windarto, menyampaikan hasil kajian mereka terhadap dampak masuknya Starlink. Mereka menyoroti pentingnya regulasi dan kebijakan nasional yang dapat menjaga keamanan data dan persaingan usaha di tingkat nasional.

Perwakilan dari asosiasi-industri menyampaikan respon yang serupa terkait masuknya Starlink. Mereka menyoroti kebutuhan akan pemenuhan peraturan dan kewajiban yang belum terpenuhi oleh Starlink untuk beroperasi di Indonesia, serta perbedaan harga yang dapat mengarah pada praktik predatory pricing yang merugikan pelaku usaha lain, terutama UMKM.

Namun, Starlink, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyatakan telah mematuhi semua regulasi dan kewajiban yang berlaku, sesuai dengan ketentuan internasional. Mereka menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Hilman Pujana menekankan pentingnya menciptakan kondisi persaingan yang sehat dan memastikan adanya “equal playing field” di pasar. KPPU akan terus mengawasi perilaku pelaku usaha di sektor tersebut, dan siap untuk mengambil langkah penegakan hukum jika diperlukan.

Gopprera Panggabean menambahkan bahwa peraturan persaingan usaha yang ada telah dirancang untuk memastikan adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. KPPU siap untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dalam industri tersebut.

Eugenia Mardanugraha menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan netral. Seluruh pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah ada, diharapkan untuk bersaing adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPPU akan tetap menjaga netralitasnya dalam mengawasi persaingan usaha di sektor ini.

Dengan demikian, diskusi ini menjadi langkah awal dalam memahami dampak dan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan kondusif di sektor layanan internet.

Comment