MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengadakan rapat koordinasi untuk membahas evaluasi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemantauan bangunan di 153 kelurahan.
Sebanyak 56 petugas diturunkan untuk memastikan kepatuhan pembangunan di kota ini, termasuk menangani bangunan yang menyalahi peruntukan, seperti rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha, serta proyek yang berjalan tanpa persetujuan lengkap.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H., menyatakan bahwa dinasnya siap membantu masyarakat yang belum memahami perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG.
“Kami memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Silakan datang ke kantor kami,” ujarnya.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan persetujuan pembangunan yang meliputi izin untuk bangunan baru, modifikasi, serta pemeliharaan sesuai standar teknis. Temuan lapangan, seperti alih fungsi bangunan dan kelalaian administrasi, menjadi bahan penyusunan langkah percepatan proses PBG.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang, Drs. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., ST., M.Si, memaparkan perkembangan data pemohon per 16 Oktober 2024, yang mencakup jumlah pemohon yang telah diverifikasi, ditolak, dan diterima. Evaluasi ini diharapkan mempercepat proses PBG serta meningkatkan kepatuhan pembangunan sesuai tata ruang Kota Makassar.
Comment