MEDIAWARTA,MAKASSAR,– Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan pentingnya peran masjid sebagai pusat pelayanan umat yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Pelantikan dan Rapat Kerja Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD IPIM) Kota Makassar masa khidmat 2025–2030, yang digelar di Grand Maleo Hotel Makassar, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar H. Muhammad Yasir yang mewakili Wali Kota Makassar, Ketua dan anggota DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda, para imam masjid kecamatan dan kelurahan, serta jajaran pimpinan IPIM Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
Pelantikan pengurus PD IPIM Kota Makassar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah IPIM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 17/SK/PW-IPIM/Sulsel/XII/2025 tentang pengesahan komposisi dan personalia pimpinan daerah IPIM Kota Makassar masa bakti 2025–2030.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kota Makassar H. Muhammad menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pelantikan pengurus baru IPIM. Ia menegaskan bahwa IPIM merupakan mitra strategis pemerintah dan Kementerian Agama dalam menjaga ketenteraman umat serta memperkuat fungsi masjid.
“IPIM adalah organisasi keagamaan yang membantu tugas-tugas pemerintah dan Kementerian Agama. Masjid harus kita dorong menjadi ruang yang ramah anak, ramah lansia, dan ramah disabilitas, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar H. Muhammad
Ia menjelaskan bahwa masjid tidak boleh lagi dipandang semata sebagai tempat ibadah ritual, melainkan sebagai pusat pelayanan sosial dan pembinaan umat yang inklusif. Menurutnya, kepedulian terhadap kelompok rentan menjadi indikator masjid yang hidup dan berfungsi dengan baik di tengah masyarakat.
Pelantikan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan dalam mewujudkan kehidupan beragama yang moderat, damai, dan berkeadaban di Kota Makassar.

Comment