Kemenag RI Monitoring Fasilitas Kesehatan Poliklinik As Syifa UIN Alauddin Makassar

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melakukan monitoring terhadap fasilitas kesehatan Poliklinik As Syifa di UIN Alauddin Makassar.

Acara monitoring ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Kamis (25/7/2024).

Selain Poliklinik UIN Alauddin Makassar, Kemenag RI juga melakukan monitoring terhadap Klinik STAIN Majene, Klinik Kanwil Kemenag Kendari, dan Klinik Pratama Ibnu Sina MAN Insan Cemdekia Gorontalo.

Ketua Poliklinik UIN Alauddin Makassar, dr. Hamidah Tanri, M.Kes., menyambut baik kedatangan tim monitoring Kemenag RI.

Drg. Hilma Oktoria, perwakilan dari Klinik Pusat Kemenag RI, menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesiapan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan di lingkungan Kemenag.

Menurut drg. Hilma, Kementerian Kesehatan berperan sebagai instansi pembina, sementara Biro Umum Sekjen bertindak sebagai unit pembina dengan bantuan teknis dari Klinik Pusat Kemenag RI.

“Biro Umum dibantu oleh Klinik Pusat Kemenag RI dalam hal-hal teknis, termasuk pembentukan tim Renbut yang disepakati bersama,” jelasnya.

Drg. Hilma juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 mengenai klinik, setiap satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin praktek resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

“Syarat untuk mendapatkan izin klinik berhubungan dengan SDM klinik serta mekanisme Renbut,” paparnya.

Mekanisme Renbut, menurutnya, melibatkan pengisian aplikasi Renbut milik Kementerian Kesehatan oleh satuan kerja/klinik yang sudah memiliki izin klinik dan kode faskes masing-masing.

Setelah pengisian dan submit, data akan terkirim ke Ropeg Pusat. Setelah diverifikasi oleh Ropeg Pusat, data akan terkirim otomatis ke Kementerian Kesehatan dan setelah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, data akan terkirim otomatis ke Kemenpan.

Comment