Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek, Polisi Jerat Pasal 378 KUHP

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR Seorang kontraktor di wilayah Luwu Timur berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Luwu Timur setelah proses penyelidikan yang bergulir sejak laporan korban masuk pada 2023.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna, yang melaporkan bahwa suaminya, Iksan, telah memberikan pinjaman sebesar Rp280 juta kepada A pada 2021. Dana tersebut disebut sebagai modal untuk mengerjakan proyek pemerintah daerah yang saat itu dimenangkan oleh tersangka.

Dalam keterangannya, Ratna menjelaskan bahwa pinjaman diberikan dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah proyek selesai. Namun hingga dua tahun berselang, dana tersebut tak kunjung dikembalikan, bahkan tanpa kejelasan. Kondisi ini mendorong pihak keluarga melaporkan dugaan penipuan tersebut ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, membenarkan perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Ratna berharap ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana yang dipinjam. Ia mengaku telah memberikan waktu yang cukup lama, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan proyek bernilai besar.

Comment