MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menaikkan status penanganan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana dalam proyek bernilai Rp8,7 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Dery Rahman, mengonfirmasi bahwa proses hukum kini memasuki fase yang lebih intensif. Ia menyebut, pimpinan telah menandatangani dokumen resmi untuk memulai tindakan pro-justitia, termasuk pemanggilan sejumlah saksi kunci guna mengurai konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kasus ini sudah ditandatangani untuk masuk tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi-saksi dan menyampaikan perkembangan kepada publik jika sudah ada hasil signifikan,” ujar Dery, Rabu (22/4/2026).
Peningkatan status ini merujuk pada mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, jaksa memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari pengumpulan alat bukti lanjutan hingga kemungkinan tindakan penggeledahan dan penyitaan sebelum penetapan tersangka.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari jenjang PAUD, SD, dan SMP, serta pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan. Pemeriksaan awal tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan mekanisme penyaluran bantuan bagi 16.253 siswa baru. Berdasarkan petunjuk teknis, anggaran seharusnya disalurkan langsung ke rekening siswa melalui kartu pintar. Namun dalam praktiknya, dana justru dialihkan ke pengadaan fisik yang dikelola sejumlah UMKM, yang belakangan disinyalir sebagian tidak memiliki legalitas jelas.
Situasi semakin memicu sorotan publik setelah distribusi seragam mengalami keterlambatan hingga empat bulan. Meski sempat dilakukan penyerahan simbolis oleh Bupati Irwan Bachri Syam pada akhir Maret 2026, keluhan dari orang tua siswa terus bermunculan terkait kualitas bahan dan ukuran seragam yang dinilai tidak sesuai.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade sebelumnya menyebut perubahan skema dilakukan akibat kendala teknis di sektor perbankan. Namun alasan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menguji apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perubahan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, mengingat program tersebut menyangkut kebutuhan dasar pendidikan ribuan siswa di Kabupaten Luwu Timur. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Comment