MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Produk Investasi Perbankan Syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026, guna memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi di perbankan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan POJK 4/2026 ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko ditanggung oleh nasabah investor.
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara-negara tersebut, bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.
POJK 4/2026 memuat materi antara lain mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.
Kemudian penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, serta prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan
Selain itu, aturan ini juga mencakup penerapan prinsip kehati-hatian serta pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.
Peraturan ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026
Bank syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK 4/2026, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat dua tahun sejak berlakunya POJK dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK 4/2026, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.
Melalui POJK 4/2026, perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Selain itu memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
OJK pun menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, diharapkan mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Comment