Menyoal Rencana Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Terutang

Penghapusan mencatat dan mengetahui kendaraan bermotor (Regident Ranmor) terutang dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang menghapus penghapusan dan mencari ranmor.

“Ini bukan sanksi tetapi menjadi solusi bagi masyarakat jika ingin menghapuskan registrasi kendaraan,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu.
Penghapusan registrasi bisa tergantung kondisi kendaraan bermotor. Seperti kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan atau kendaraan yang hilang.
“Tergantung kondisi kendaraan. Lima tahun tidak dapat dihapus pajak + 2 tahun untuk menghapus pendaftarannya dari sistem. Termasuk jika kendaraan hanya digunakan di kebun bisa juga dihapuskan,” jelasnya.
Dikatakan, jika registrasi kendaraan telah dihapus maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi didaftarkan. Namun tetap menjadi milik sah pemiliknya. Hanya saja kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan umum yang dibagung dengan menggunakan pajak dari masyarakat.
Tidak bisa lagi jika sudah dihapus. Tetap milik sah pemiliknya tetapi operasional tidak bisa lagi di jalan raya yang dibangun menggunakan pajak daerah,” bebernya.
Ia mengatakan, saat ini program tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Bupati Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan membentuk tim terpadu, yakni dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.
“Diharapkan pada tahun 2023 sudah bisa diterapkan semua tahapan. Penghapus pajak progresif sangat mendukung kebijakan masyarakat akan taat pajak,” pungkasnya.

Comment