MEDIAWARTA, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus intensifkan penertiban reklame, baliho, dan media promosi lain yang dianggap ilegal atau tidak berizin.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan hal tersebut kepada KabarMakassar.com pada Minggu (29/10).
“Ikuti operasi penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol. Tindakan ini sebagai respons atas maraknya reklame ilegal yang muncul tanpa izin resmi,” ujarnya.
“Sejumlah reklame juga terdeteksi melanggar aturan dengan dipasang di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau,” tambah Firman Pagarra.
Dia menjelaskan bahwa penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan terkait pemasangan reklame sesuai koridornya.
Sebelumnya, tim penertiban Bapenda Makassar telah mengambil tindakan di sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol. Ada sekitar 100 personel gabungan dari Bapenda, kecamatan, dan Satpol PP yang terlibat dalam penertiban tersebut.
Mantan Kabag Humas Pemkot juga menekankan bahwa upaya penertiban reklame ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum. Tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
Comment