MEDIAWARTA, JAKARTA – Indonesia membutuhkan regulasi yang melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bertransaksi di pasar digital, serta sinergitas dalam pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, dan peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan hal ini dalam pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024 lalu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Anggota KPPU, seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana, Ketua KPPU menekankan pentingnya meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM. UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, mampu berkontribusi terhadap 61% produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun dan menyerap 97% total angkatan kerja. Untuk itu, penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan.
Pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, dengan target 11% UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, namun baru terealisasi 7%. Untuk akselerasi dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga, Ketua KPPU menyarankan empat strategi, yaitu pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, dan peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.
Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing UMKM adalah dengan akses ke teknologi. Dari target 50% UMKM Indonesia yang telah go-digital pada tahun 2024, telah terpenuhi sekitar 24,8 juta UMKM. Namun, meningkatnya penggunaan teknologi menuntut perlindungan UMKM di pasar digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.
Perlindungan UMKM di pasar digital juga penting dari sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11% UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya. Untuk itu, Ketua KPPU mendorong agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital dapat disegerakan.
Selain itu, dibutuhkan pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha untuk pengawasan kemitraan yang lebih efektif. Selama lima tahun terakhir, baru 55 persoalan kemitraan ditangani oleh KPPU, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih tegas bagi pelanggaran kemitraan agar tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.
Menkop UKM mengamini pandangan KPPU, khususnya pada aspek pasar digital maupun peningkatan kualitas kemitraan. Sinergi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM diarahkan pada perdagangan elektronik, pengawasan atas kemitraan dalam belanja Pemerintah, pengawasan komitmen porsi kemitraan di sektor sawit, sinergi pendataan, maupun peningkatan kualitas kemitraan untuk memperkuat fundamental perekonomian nasional.
Comment