Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Perpajakan di Makassar

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan, yang bertempat di Azalea Hall Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani No. 3, Kota Makassar, Jumat (2/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bidang P2Humas, Kepala KPP di Makassar, serta perwakilan Wajib Pajak dari setiap KPP di Makassar. Turut hadir Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, pakar dan praktisi pelayanan publik, organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Lembaga Mitra Ibu dan Anak (LEMINA), serta media massa.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan bahwa FKP ini diadakan dalam rangka melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Forum Komunikasi Publik (FKP) merupakan wadah dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman bersama dan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Sunarko dalam sambutannya.

Di akhir acara, Sunarko menyampaikan terima kasih kepada para Wajib Pajak, Stakeholder, dan Pengguna Layanan Publik di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP Sulselbartra pada Triwulan I Tahun 2024. Hasilnya, Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan mencapai 95,75%, dan hingga 31 Juli 2024, tidak ada pengaduan yang diterima (zero complaint).

Sunarko berharap, setelah FKP ini dilaksanakan, Kanwil DJP Sulselbartra dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan ke tingkat yang lebih baik lagi, dengan dukungan dari Wajib Pajak, Stakeholder, dan para Pengguna Layanan Perpajakan di KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.

Comment