Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Barang Ilegal sebagai Wujud Tugas Community Protector

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, telah melakukan pemusnahan jutaan barang ilegal hasil penindakan yang diambil dari berbagai operasi pengawasan di wilayah kerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan barang hasil penindakan. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal, minuman beralkohol, kosmetik, dan obat-obatan yang diambil dari periode penindakan Oktober 2023 hingga Maret 2024.

“Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ungkap Kepala KPPBC TMP B Makassar.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
– 1.863.060 batang rokok berbagai merk
– 2.699,81 liter minuman beralkohol
– 293.000 gram tembakau iris
– 3.283 pcs kosmetik dan obat-obatan

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp3.918.874.800, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.046.994.014.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor KPPBC TMP B Makassar dan akan dilanjutkan secara keseluruhan di lahan milik PT. Maruki International Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjaga stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran barang ilegal di pasar.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pesan positif bagi masyarakat yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga industri dalam negeri tetap kondusif.

Comment