MEDIAWARTA, JAKARTA – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun. Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber, yaitu:
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp22,3 triliun.
– Pajak kripto: Rp875,44 miliar.
– Pajak fintech (P2P lending): Rp2,43 triliun.
– Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,25 triliun.
Sampai Agustus 2024, sebanyak 176 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk untuk memungut PPN.
Dari total yang telah ditunjuk, 166 di antaranya telah menyetorkan pajak senilai Rp22,3 triliun sejak 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan PPN ini terus meningkat setiap tahun, Kamis (12/9/2024).
Penerimaan pajak kripto juga mengalami pertumbuhan, dengan total Rp875,44 miliar terkumpul hingga Agustus 2024, sementara pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp2,43 triliun.
Penerimaan pajak SIPP, yang mencapai Rp2,25 triliun, berasal dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem pemerintah.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital, serta terus mengeksplorasi potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti kripto dan fintech.
Comment