KPU Sulawesi Selatan Serahkan Sertifikat Akreditasi untuk Pemantau dan Lembaga Survei Pemilihan 2024

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sertifikasi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi untuk lembaga pemantau, lembaga survei, serta lembaga penghitungan cepat.

Berdasarkan aturan tersebut, lembaga pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat yang ingin terlibat dalam pemilihan harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain: berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat.

Penyerahan sertifikat akreditasi ini dilaksanakan oleh Sahyra Ahniza, Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, di ruang Chrysant, Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh pemantau dari Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyampaikan harapan bahwa kehadiran lembaga pemantau dapat memberikan data yang akurat mengenai setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan proses pemilu secara transparan. Selain itu, lembaga penghitungan cepat diharapkan dapat memberikan gambaran hasil perolehan suara lebih awal dibandingkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

“Meski memiliki peran dan mekanisme kerja yang berbeda, baik pemantau maupun lembaga penghitungan cepat sama-sama merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024,” ujar Hasruddin.

KPU Sulsel berharap kolaborasi dengan berbagai lembaga ini dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan mendatang.

Comment