MEDIAWARTA, MAKASSAR – Ribuan pendukung dan simpatisan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan memadati Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kamis (6/2/2025) besok.
Mereka bersiap menyambut kepulangan Munafri Arifuddin alias Appi setelah beberapa hari berada di Jakarta.
Appi sejatinya berada di Jakarta untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Di mana putusan hakim MK menjadi tahap akhir dalam menentukan keabsahan hasil pemilihan.
Dari informasi yang dihimpun, pendukung akan datang dengan iring-iringan besar menggunakan sepeda motor.
Sebelum menuju bandara, mereka berangkat dari Gedung Lestari 45,
Jl Urip Sumoharjo, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Pukul 07.45 WITA.
Koordinator Divisi Media Tim Pemenangan MULIA, Taqwa Bahar, menyebut penyambutan ini merupakan inisiatif pendukung dan bukan yang ingin menunjukkan dukungan langsung kepada pemimpin baru mereka.
Menurut Taqwa, sebenarnya Appi tidak menginginkan euforia yang berlebihan.
Namun antusiasme ini muncul sebagai bentuk inisiatif dan spontanitas dari para pendukung yang ingin merayakan kepulangannya serta kemenangan MULIA.
“Pak Appi berangkat dari Jakarta menuju Makassar besok. Relawan, simpatisan, dan pendukung akan menyambut beliau di Bandara Hasanuddin,” ujar Taqwa saat diwawancarai di Jl Faisal, Banta-Bantaeng, Makassar, Rabu (5/2/2025) siang.
Mengantisipasi antusiasme tinggi, Tim Pemenangan MULIA mengingatkan pendukung agar tetap menjaga ketertiban selama penyambutan.
“Kami mengimbau seluruh pendukung untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm bagi yang berkendara motor, serta mengikuti arahan petugas keamanan,” tambah Taqwa.
Appi Ajak Warga Bersatu Bangun Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI).
Dengan putusan MK, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK.
Dia menilai hakim MK telah mengedepankan rasionalitas dalam menilai perkara.
“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ujar Appi usai Ketua MK Suhartoyo bacaan amar putusan, Selasa (4/2/2025) malam.
Ketua Golkar Makassar itu juga mengaku menyaksikan sidang putusan hakim melalui kanal YouTube MK.
Appi menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.
Ia mengajak semua pihak, termasuk paslon yang berkompetisi, untuk kembali bersatu demi membangun Kota Makassar.
Terlebih, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
“Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” tegas Appi.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, kini saatnya masyarakat kembali bersatu tanpa sekat-sekat politik yang memisahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Appi juga mengajak pasangan calon lain untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang masa depan Kota Makassar.
“Kami mengajak paslon lain untuk bersama-sama membangun Makassar. Ini adalah kemenangan rakyat Makassar. Mari kita pikirkan program apa yang harus dilanjutkan dan apa yang perlu dibenahi,” tambahnya.
Suami dari Melinda Aksa itu juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan baru.
Hal ini dilakukan agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.
Comment