OJK petakan langkah mitigasi dampak tarif AS ke sektor jasa keuangan

MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemetaan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko dan dampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.

Hal ini dilakukan OJK bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah mitigasi ini tetap dilakukan meskipun AS mengumumkan penundaan penerapan tarif selama 90 hari bagi negara tertentu termasuk Indonesia.

“Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Tentu kalau dalam konteks OJK adalah juga melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung,” kata Mahendra Siregar.

OJK juga mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh oleh penerapan tarif AS, seperti terkait dengan insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri, atau kebijakan yang mendukung perbaikan dalam iklim investasi sehingga tidak lagi terus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi.

“Jadi hal-hal perbaikan atau bisa dikatakan reformasi yang lebih menyeluruh yang diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak itu,” kata Mahendra.

Apabila langkah-langkah tersebut dilakukan, Mahendra meyakini bahwa risiko tarif resiprokal AS justru dapat memberikan momentum yang baik bagi Indonesia untuk melakukan reformasi kepada keseluruhan iklim dan kondisi investasi dalam negeri sehingga meningkatkan daya saing.

Selain itu, dapat memperkuat tingkat competitiveness Indonesia bukan hanya di Amerika Serikat tapi di seluruh dunia.

“Dan pada akhirnya itu yang kami berharap menjadi hasil akhir dari apa yang kita lakukan untuk merespon (tarif AS) serta secara proaktif melakukan langkah-langkah mitigasi, dan kemudian akhirnya justru bisa memperkuat dengan strategi perkuatan di masing-masing industri dan tentunya secara keseluruhan di sektor riil perekonomian Indonesia,” jelas Mahendra.

Terkait dengan kondisi pasar modal yang terpengaruh sentimen global, Mahendra mengatakan bahwa OJK juga telah mengambil beberapa langkah kebijakan seperti buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penyesuaian trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB).

“Juga yang kami ingin dorong ke depan adalah penguatan dari investasi domestik di pasar modal kita, khususnya oleh investor institusional, termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN,” imbuh dia.

OJK berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional.

Pembicaraan-pembicaraan terkait hal ini, ujar Mahendra, sudah dilakukan.

“Jadi intinya berbagai hal yang akan dan telah dilakukan ini, akan membuahkan hasil-hasil yang lebih konkret dan membuahkan kemungkinan untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh dan juga pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan,” kata Mahendra.

Comment