MEDIAWARTA,-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai solusi atas persoalan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengungkapkan hal itu dalam audiensi bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
“Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, KPID di seluruh provinsi mengalami kesulitan dalam hal dukungan kesekretariatan dan penganggaran. Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini dalam revisi UU Pemda,” ujar Ubaidillah.
Ia menjelaskan, PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan bahwa urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi urusan pusat. Dampaknya, fasilitas pendukung KPID termasuk anggaran dan kesekretariatan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Padahal, lanjut Ubaid, dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan bahwa penanganan KPID berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, banyak KPID kesulitan menjalankan tugas pengawasan penyiaran.
“Masih banyak KPID yang kesulitan meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah, tetapi itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat juga menekankan pentingnya pelibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi penyiaran, khususnya di daerah.
Hal itu guna menjawab dinamika penyiaran yang berkembang dan butuh pengawasan melekat oleh KPI dan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran keluar tanpa sepengetahuan KPI dan KPID, padahal kami punya wewenang pengawasan atas siaran termasuk di daerah,” terang Ubaid.
Pernyataan senada disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan.
Ia menegaskan bahwa KPID adalah ujung tombak pengawasan siaran di daerah. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi tersebut sulit berjalan optimal.
“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Pemerintah daerah seharusnya tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran,” tegas Hasrul.
Menanggapi hal itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan siap menampung dan menjadikan usulan tersebut sebagai masukan dalam revisi UU Pemda.
Comment