BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Sidrap, Temukan Kandungan Merkuri dalam Produk Pemutih

MEDIAWARTA, MAKASSAR Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya.

Dalam operasi gabungan yang digelar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel, tim BBPOM berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kabupaten Sidrap, Kamis (16/10/2025) malam.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA itu menyasar sebuah toko milik saudara P (32), dan berhasil menemukan 4.771 produk kosmetik ilegal dari 55 item berbeda dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih. Tidak hanya menjual, pemilik toko juga diduga memproduksi kosmetik secara mandiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

Produk yang ditemukan antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Whitening, dan UV Dosting Super Thai, yang setelah diuji laboratorium terbukti positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan ginjal, iritasi kulit, hingga kanker.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen BBPOM di Makassar. Kami menemukan sejumlah besar kosmetik tanpa izin edar, sebagian besar berasal dari Thailand dengan klaim pemutih kulit,” ujar Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, Senin (27/10/2025).

Menurut Yosef, maraknya bisnis kosmetik saat ini memang menjadi tren yang menjanjikan secara ekonomi. Namun, hal tersebut juga membuka celah bagi praktik lancung yang membahayakan kesehatan publik.

“Saat ini bisnis kosmetik sedang naik dan banyak yang mengajukan izin ke BPOM, tapi di sisi lain juga banyak yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya. Ini dua sisi mata uang yang harus kami awasi dengan tegas,” ungkapnya.

Produk-produk ilegal yang disita antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Mimi White AHA Body Serum, dan Precious Skin AC Touch Up Mask, dengan harga jual antara Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item. Kosmetik ini dipasarkan secara online melalui Instagram dan WhatsApp, dengan omzet mencapai Rp20–30 juta per bulan dan jangkauan penjualan ke seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Terlarang BBPOM Makassar, Andi Odang, menjelaskan bahwa sebagian besar produk impor tersebut dikirim langsung dari Thailand ke Indonesia melalui jalur ekspedisi pribadi.

“Kemungkinan besar barang dikirim lewat pembelian online. Pengawasan di bandara masih clear karena pengiriman personal lewat platform digital tidak termasuk kewenangan Bea Cukai untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih jauh, Yosef menegaskan bahwa BPOM akan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Mereka dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal akan ditindak sesuai hukum. Bahkan influencer yang mempromosikan produk berbahaya juga bisa dikenakan sanksi,” tegas Yosef.

BBPOM Makassar mencatat, sepanjang tahun 2025 telah menangani tujuh perkara kosmetik dan obat ilegal, dengan total barang bukti sebanyak 25.780 produk dan nilai ekonomi mendekati Rp3 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Yosef juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati memilih produk kecantikan.

“Cantik itu tidak harus putih. Cantik berarti kulit yang sehat dan terhindar dari risiko penyakit akibat bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon,” ujarnya.

BBPOM Makassar mengajak masyarakat untuk selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kosmetik.

Selain itu, masyarakat juga disarankan mengunduh aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk sebelum digunakan.

Comment