MEDIAWARTA, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, setelah munculnya klaim dari pihak tertentu yang disebut tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan resmi tersebut disampaikan perusahaan pada Jumat (14/11/2025) sebagai respons atas polemik yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam keterangan resminya, manajemen PT GMTD Tbk menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui proses pembelian dan pembebasan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998. Pada masa itu, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang diberi wewenang penuh untuk melakukan pembebasan dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, segala bentuk klaim kepemilikan oleh pihak luar dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa meski lahan 16 hektare tersebut dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk, dalam satu bulan terakhir terjadi upaya penyerobotan ilegal pada area sekitar 5.000 meter persegi. Tindakan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. PT GMTD Tbk menilai langkah hukum ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.
Manajemen perusahaan mengajak publik dan seluruh pihak yang berkepentingan agar menilai permasalahan ini secara objektif dan berlandaskan fakta hukum. PT GMTD Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penyidikan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama di kawasan pengembangan Tanjung Bunga.
Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT GMTD Tbk memiliki struktur kepemilikan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan. Keterlibatan pemerintah ini disebut menjadi bukti bahwa tata kelola perusahaan berada dalam koridor regulasi yang ketat dan akuntabel.
Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk berharap polemik mengenai kepemilikan lahan di Tanjung Bunga dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh dokumen resmi pembebasan lahan telah tersimpan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengedepankan kepastian hukum demi menjaga keberlanjutan pengembangan kawasan dan kepentingan masyarakat luas,” demikian pernyataan resmi PT GMTD Tbk.

Comment