MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu, 26 November 2025. Acara yang mengusung tema “Penerapan PBG dan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung” tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya. Dalam sambutannya, Syaifuddin menjelaskan bahwa penerapan regulasi baru mengenai perizinan bangunan melalui PBG merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap pembangunan memenuhi standar teknis yang lebih komprehensif, terukur, dan sesuai aturan.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PBG adalah bentuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan atau kuasanya untuk memulai pembangunan, melakukan renovasi, pemeliharaan, maupun perubahan bangunan. Seluruh proses pengajuan PBG dilakukan secara terstandarisasi secara nasional, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Syaifuddin juga menjelaskan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan apabila rencana teknis bangunan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan pemenuhan standar tersebut, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidang bangunan gedung.
Selain itu, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terus mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital. Langkah ini diharapkan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap para pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, serta masyarakat dapat memahami prosedur PBG dengan baik sehingga pembangunan di Kota Makassar dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai standar teknis yang berlaku

Comment