PPP Djan Faridz: Kita Negara Hukum, Harus Patuh Hukum

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, ditutup dengan menghasilkan Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2020. Namun PPP kubu Djan Faridz berkukuh, muktamar tersebut ilegal.

Hal tersebut dipertegas oleh Wakil Sekjen DPP PPP Djan Faridz,Yunus Razak, saat menghadiri Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Sulsel PPP Djan Faridz, Minggu (10/4/2016) di Grand Clarion Hotel Makassar.

Menurut Yunus, Muktamar yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede beserta putusan yang dihasilkan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap keputusan hukum tertinggi, yakni Hasil Keputusan Mahkamah Agung (MA), yang sudahinkrah dan final, serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham.

Setelah keluarnya keputusan MA, sudah selayaknya semua pihak tunduk dan patuh pada putusan hukum, termasuk pemerintah. Apabila Menkumham bersikeras mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hasil Muktamar Pondok Gede, maka itu merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

Minggu depan, tuntutan PPP Kubu Djan Faridz sudah memasuki tahapan mediasi. Semua kubu yang bertikai diwajibkan menghadiri, dan tidak boleh diwakilkan.

Mereka yang diwajibkan datang, pihak pemerintah yaitu Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, dan Menkumham Yasonna Laoly. Sedangkan pihak PPP Djan Faridz, Ketua Umum Djan Faridz bersama SekjenDimyati Natakusuma.

Pada Rapimwil tersebut juga dilakukan teleconference bersama Ketua Umum Dian Faridz dengan perwakilan DPC se-Sulsel.

 

Comment