OJK Catat Jumlah Aset Investor Kripto Tembus 21,27 Juta

MEDIAWARTA,JAKARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto bertambah menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari sebelumnya 20,9 juta pada bulan sebelumnya.

“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat 31,17 persen ke Rp33,67 triliun (month-to-month/mtm), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta

Kendati melambat secara bulanan, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.

Dalam upaya mengawasi aset kripto, OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi. Salah satunya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

Di samping itu, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Selain itu, guna meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan keterampilan digital bagi seluruh lini masyarakat, antara lain menyusun dan mensosialisasikan modul terkait inisiatif literasi keuangan digital bagi masyarakat, melakukan upaya dalam rangka meningkatkan jumlah inovasi teknologi di sektor keuangan, dan memfasilitasi konsultasi terkait dengan pengembangan industri IAKD.

Comment