MEDIAWARTA,— KPU Kota Makassar menghadiri pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar serta Koordinator Disdukcapil Unit Kecamatan se-Kota Makassar, di Kantor Disdukcapil Kota Makassar, pada Kamis (29/4/2026), dalam rangka menyosialisasikan sekaligus mengkoordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Makassar, Sapri, yang didampingi Kasubag Perencanaan, Data dan informasi beserta staf sekretariat KPU Kota Makassar.
Pada pertemuan ini, KPU Kota Makassar menyampaikan materi tentang tata cara pelaporan data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026.
Hambaliie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam rangka PDPB Tahun 2026 ini, KPU Kota Makassar akan memasang alat peraga sosialisasi, yang berisikan QR-Code sebagai media sosialisasi pelaporan update data pemilih, yang rencananya akan dipasang di Kantor Disdukcapil dan Kantor Kecamatan se-Kota Makassar. “Melalui Standing Banner ini, diharapkan warga dapat dengan mudah melaporkan terkait perubahan dan update datanya kepada KPU. Layanan PDPB dapat juga dilakukan langsung ke Kantor KPU Kota Makassar, dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja”, ujarnya.
Sapri juga menambahkan, bahwa warga yang datang ke Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan, selain diharapkan dapat melaporkan perubahan dan update datanya, juga dapat mengecek apakah warga tersebut telah terdaftar di dalam daftar pemilih melalui layanan https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang juga dapat diakses melalui QR-Code yang ada pada Standing Banner. “Warga dapat melaporkan ke KPU jika menemukan dirinya tidak terdaftar dalam database daftar pemilih setelah melakukan pengecekan di layanan Cek DPT Online”. Ujarnya.
Dengan adanya standing banner yang berisikan QR-Code sebagai media sosialisasi pelaporan update data pemilih dari KPU ini, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, berharap warga dapat dengan sukarela melaporkan perubahan serta update datanya sebagai pemilih ke KPU. “Standing Banner ini hanya sebagai alat untuk mempermudah dan mendorong kesadaran warga dalam melaporkan perubahan serta update datanya sebagai pemilih. Jadi, warga harus dengan sukarela untuk melakukan update datanya sendiri. Pihak Disdukcapil Kota Makassar tentunya siap membantu”, ujar Hatim
KPU Kota Makassar dan Disdukcapil Kota Makassar siap berkolaborasi dan bersinergi dalam pelaksanaan PDPB. Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi data ganda, data tidak valid, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Melalui sinergi yang berkelanjutan ini, KPU Kota Makassar dan Disdukcapil Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.

Comment