BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Berbahaya, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 19 Mei 2026 bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal siap edar dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp700 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar terkait dugaan produksi kosmetik tanpa izin edar BPOM. Dari lokasi, petugas menemukan 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana yang digunakan untuk meracik produk kosmetik secara ilegal.

Kepala BBPOM Makassar menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan POM dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal maupun produk yang tidak memenuhi syarat keamanan kesehatan. Langkah tegas ini juga menjadi bentuk efek jera bagi pelaku pelanggaran yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dari produk ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Kami juga akan terus menindak tegas pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai bahan baku kosmetik tanpa izin edar seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, hingga BL Cream. Pelaku juga mencampurkan sejumlah produk kosmetik legal yang telah memiliki izin edar BPOM, seperti Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion untuk diproduksi ulang menjadi produk bermerek Putri Glow.

Produk ilegal yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan pengujian laboratorium, BBPOM Makassar menetapkan seorang perempuan berinisial “S” berusia 28 tahun sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Produk kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum.

Dalam satu pekan, pelaku mampu memproduksi sekitar 300 hingga 500 paket dengan harga jual Rp130 ribu per paket, sehingga omzet diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.

BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang marak dipromosikan melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Promosi berlebihan dengan klaim hasil cepat dinilai sering menyesatkan konsumen, terlebih dengan penggunaan filter kamera yang membuat tampilan wajah terlihat lebih cerah dan glowing.

Petugas juga mengingatkan bahaya bahan berbahaya dalam kosmetik. Merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan perubahan warna kulit permanen. Hidrokuinon berisiko memicu hiperpigmentasi dan ochronosis, sementara asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga gangguan pada janin bagi ibu hamil.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang digunakan.

Comment