MEDIAWARTA.COM, SINGAPURA – Hukuman mati legal di Singapura. Menurut laman Death Penalty Worldwide, Negeri Patung Merlion ini masuk sebagai negara dengan peringkat eksekusi per kapita tertinggi kedua di dunia, khususnya dalam rentang 1994 hingga 1999.
Setelah itu, hukuman mati sudah berangsur berkurang karena orang yang masuk ke Singapura sudah mulai jera terhadap hukuman mati yang diterapkan secara konsisten di sana.
Seperti dilaporkan, sebelumnya pengedar narkoba asal Melbourne, Van Tuong Nguyen dieksekusi mati di Singapura pada 2005. Sementara, dua warga negara Singapura juga dieksekusi mati atas perdagangan heroin murni pada Juli 2014.
Selain narkoba, trafficking atau perdagangan manusia merupakan hukuman terberat di sana, tidak tanggung-tanggung karena sanksinya adalah hukuman mati.
Dalam kesempatan ke Singapura, saat memasuki area imigrasi di Changi International Airport, Rabu (30/3/2016), MediaWarta.com sudah diwanti-wanti petugas dengan mengecap stempel bertuliskan: WARNING DEATH FOR DRUG TRAFFICKERS UNDER SINGAPORE LAW di sisipan amaran paspor pendatang.
Berkat keberhasilan pemerintah Singapura menekan peredaran narkoba, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, belum lama ini dalam salah satu laman nasional, mengatakan ingin mencontoh Singapura dalam menjalankan eksekusi mati terpidana untuk menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.
Menurutnya, Singapura merupakan negara teraman di dunia, juga salah satu negara yang berpenghasilan terbesar di dunia untuk pendapatan per kapita penduduknya, tetapi masih menjalankan eksekusi mati.
Ketegasan Singapura dalam menerapkan hukuman mati, sebut Sumirat, sangat efektif menekan peredaran narkoba. “Siapapun yang memasukkan narkoba ke sana, akan dieksekusi mati pemerintah. Hasilnya, peredaran narkotika di Singapura itu jarang sekali,” ungkapnya.
Terkait hukuman mati di Tanah Air, iamengingatkan, negara-negara lain menghormati konstitusi yang ada di Indonesia, sebagaimana Indonesia menghormati hukum di tiap negara. “Masing-masing negara memiliki konstitusi. Jadi, negara-negara lain pun yang memiliki hal-hal demikian, juga harus menghormati tiap negara,” terang Sumirat.
Di luar Singapura, ada tujuh negara di Asean yang masih menganut hukuman mati, di antaranya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Thailand.
Hukuman terberat ini diberikan kepada para pelanggar hukum dengan kasus yang beragam, di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Effendy Wongso/Foto: Effendy Wongso
Comment