MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengawasi dan melindungi upaya tindakan kartel (monopoli) dari perusahaan tertentu terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut semakin dikuatkan dengan mensosialisasikan peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan kemitraan di sektor UMKM-ritel. Salah satunya yang diatur, perusahaan besar dilarang memiliki saham di UMKM, hingga membahas hubungan kemitraan UMKM dan ritel harus adil.
Kepala Perwakilan Daerah KPPU Sulsel, Ramli Simanjuntak, mengatakan, KPPU menilai industri ritel masih banyak yang merugikan UMKM. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan peraturan tersebut secara masif.
“Apalagi, masih banyak UMKM gampang diatur jika dikuasai perusahaan besar. Hal ini tentu tidak berdampak positif, cenderung merugikan,” bahasnya saat ditemui usai sosialisasi bersama UMKM di Hotel Aryaduta, Jalan Somba Opu, Makassar, belum lama ini.
Ramli berharap, setiap menjalin kemitraan harus dibuat kontrak, sehingga tidak terjadi indikasi pelanggaran. Karena kalau melanggar, industri ritel bisa dituntut.
“Salah satu contoh, perusahaan ritel modern yang membayar hasil penjualan produk UMKM sekali dalam tiga bulan. Padahal, UMKM yang rutin menyuplai produknya ke perusahaan ritel. Itu kan tidak adil, karena UMKM juga butuh modal kerja, biaya produksi, paling tidak setiap bulannya,” tandasnya.
Comment