MEDIAWARTA.COM – Salah satu pembatal puasa adalah berjima’ (persetubuhan) di siang Ramadan dengan sengaja dan sadar. Siapa yang melakukan hal itu puasanya batal. Maka ia wajib membayar kafarah, baik mengeluarkan sperma maupun tidak.
Bagaimana dengan mimpi basah di siang hari saat Ramadan? Apakah puasanya batal? Puasanya tetap sah, tidak batal. Itu karena terjadi tanpa niat dan kesengajaan orang yang mengalaminya.
Pria yang mengalami mimpi basah diwajibkan mandi wajib (junub), untuk mensucikan diri agar bisa melaksanakan ibadah sholat. Mandi itu segera dikerjakan, dan jangan ditunda.
Seseorang yang bermimpi basah di siang hari saat Ramadan, haram membatalkan puasanya. Tidak boleh batalkan puasa, kecuali dengan sebab yang telah ditentukan syariat.
Orang yang sedang tidur, amalnya dianggap tidak dihitung oleh Allah SWT. Selain itu, seseorang tidak bisa mengendalikan mimpinya begitu saja.
Rasulullah SAW bersabda, “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Comment