MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mengamankan dana senilai Rp558,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan, dari total kerugian yang dilaporkan sejauh ini sebesar Rp3,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025, di Jakarta, Selasa.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah ini terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC
Selanjutnya terkait dengan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Pada periode Januari hingga 30 Juni 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui IASC dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan,” kata Friderica.
Comment