MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (KT) Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk ikut BPJS KT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rasidin, mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Makassar akan melakukan penindakan berupa pemberian sanksi, maksimal pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.
“Sanksi lainnya, tidak diterbitkannya izin mendirikan bangunan, pengurusan paspor, atau penerbitan kartu tanda penduduk (KTP),” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi bersama Pemkot Makassar di Warkop Pa’de, Jalan Sultan Alauddin, Senin (9/5/2016).
Dijelaskan, sampai saat ini masih banyak perusahaan atau sekitar 13 persen yang enggan mendaftarkan karwayannya ikut jaminan BPJS KT.
“Padahal, menurut undang-undang kepesertaan BPJS KT, semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya BPJS KT. Apalagi, ini instruksi dari pemerintah. Oleh karena itu, saat ini kami gencar mendata semua perusahaan. Karena ke depannya, akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Wali Kota Makassar dengan BPJS KT,” tegas Rasidin.
Comment