Distaru Kota Makassar Tertibkan Pembangunan Ruko di Kelurahan Bangkala

MEDIAWARTA, MAKASSAR –  Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar,  melakukan penyegelan bangunan gedung ruko permanen rencana dua lantai di Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Rabu (10/5/2023).

Alasan penyegelan gedung milik H. Ridwan, karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Puluhan tim penertiban dari Distaru Kota Makassar, dikerahkan untuk melakukan penertiban atas bangunan tersebut. Tim penertiban dipimpin Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir, S.STP.

Sebelum dilakukan penertiban, menurut Andi Akhmad Muhajir, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran ke pemilik bangunan. Yakni Surat Nomor 57/I/302/DISTARU/MGL/III/2023 Perihal Teguran ke-I (Kesatu) dan Suray Nomor 28/II/302/DISTARU/MGL/III/2023 Perihal Teguran ke-II (Kedua).

Comment