MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komitmen memberantas peredaran obat ilegal kembali ditegaskan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar melalui pengungkapan kasus distribusi obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu tablet obat yang diduga kuat disalahgunakan.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Taruna Ikrar yang menegaskan bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. BPOM diminta hadir secara aktif melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berisiko tinggi.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM bersama aparat dari Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengawasan hingga paket tiba di sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol obat tanpa label, masing-masing berisi 1.000 tablet. Total barang bukti mencapai 96.000 tablet berwarna putih dengan penandaan tertentu yang mencurigakan.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa tablet tersebut mengandung Triheksifenidil, salah satu jenis obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Kandungan zat aktif dalam tablet tersebut mencapai 4,16 mg per butir.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, petugas menetapkan seorang pria berinisial “S” (58) sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Secara ekonomi, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta jika dihitung dari harga terendah per tablet. Namun, dampak yang lebih besar adalah potensi penyelamatan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya.
BBPOM Makassar memperkirakan, dari jumlah tersebut, sedikitnya 9.600 orang dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan, mengingat rata-rata konsumsi penyalahguna mencapai 10 tablet per orang.
Penyalahgunaan obat seperti Triheksifenidil diketahui kerap berkaitan dengan meningkatnya tindak kriminal, mulai dari kekerasan hingga pencurian. Hal ini menjadikan peredaran obat ilegal sebagai ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam regulasi terbaru, Triheksifenidil masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan, bersama sejumlah zat lain yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Secara medis, obat ini digunakan untuk terapi penyakit tertentu seperti Parkinson dan gangguan akibat efek samping obat psikiatri. Namun, penggunaan di luar dosis dan indikasi medis dapat memicu halusinasi, kecanduan, hingga gangguan pernapasan yang berujung fatal.
Melalui kasus ini, BBPOM Makassar kembali mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat dan makanan.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur promosi yang menyesatkan serta memanfaatkan layanan resmi BPOM, termasuk aplikasi BPOM Mobile, untuk memastikan legalitas produk.
Upaya penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara BBPOM, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang kian kompleks.

Comment