KPPU Deklarasikan Tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mendeklarasikan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Deklarasi ini dilakukan sebagai bagian dari perayaan usia KPPU yang ke-23 pada tanggal 7 Juni 2023.

Acara deklarasi berlangsung di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) pada hari Minggu, (11/6/2023) di Jakarta.

Hadir dalam deklarasi tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU dari periode I hingga IV.

Dalam sambutannya, Prof. Mahfud MD menekankan pentingnya reformasi dalam menghapus sentralisasi pemerintah guna memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam situasi daya saing Indonesia yang menurun dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harus memainkan peran yang lebih besar dan menempatkan dirinya dengan tepat dalam mengatasi masalah ini. Untuk mewujudkan Indonesia yang maju, tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen, harus diperkuat secara seimbang. Kegagalan dalam salah satu dimensi tersebut dapat berdampak pada kegagalan dimensi lainnya, oleh karena itu reformasi perlu terus dilanjutkan.

Ketua KPPU, Afif Hasbullah, dalam pidato deklarasinya menekankan pentingnya memiliki Hari Persaingan Usaha bagi Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat dari kebijakan pemerintah yang mendukung penciptaan lingkungan bisnis yang sehat. KPPU menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pilihan produk berkualitas di pasar dan memperoleh produk dengan harga yang wajar melalui persaingan usaha yang sehat. Tidak boleh ada harga yang ditentukan oleh kartel atau kesepakatan antara pelaku usaha, juga tidak boleh ada kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli.

Pemilihan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha oleh KPPU memiliki makna penting karena tanggal tersebut menandai perubahan ekonomi Indonesia dari sistem terpusat menjadi sistem demokrasi yang lebih adil. Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan harus mulai mengubah perilaku mereka dengan meninggalkan praktik-praktik monopoli dan mindset bahwa kegiatan usaha hanya dapat berkembang melalui hubungan dekat antara pengambil keputusan dan pelaku usaha.

Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat
tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan
kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Hari Persaingan Usaha yang akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk
itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk
dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai
Hari Persaingan Usaha Nasional.

Comment