Ini tips membeli mobil bekas agar tidak rugi kemudian hari

Foto: Istimewa

MEDIAWARTA.COM – Ini tips membeli mobil bekas agar tidak rugi kemudian hari. Dengan dana terbatas, kita akhirnya memilih membeli mobil bekas ketimbang uang tabungan habis hanya untuk bayar uang muka atau down payment (DP) mobil baru. Sementara, cicilan kredit kendaraan bermotor (KKB) takutnya bakal menghabiskan setengah gaji.

Tenang, tidak semua kendaraan bekas kualitasnya jelek, apalagi kalau dapatnya dari tangan pertama yang rajin merawat kendaraan tersebut. Biar tidak tertipu, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut.

Bandingkan harganya dulu. Setelah mengincar jenis mobil atau merek tertentu, kita harus mencari tahu harga pasarannya. Tahun keluaran mobil juga harus diperhatikan karena semakin tua harganya tentu lebih sesuai bujet. Jangan lupa, pilih kendaraan yang irit bahan bakar supaya nantinya tidak berat di ongkos. Kita pun bisa membandingkan harga di iklan baris koran maupun online serta showroom mobil yang menjualnya. Harga-harga tersebut umumnya masih bisa dinegosiasi.

Milik kenalan atau teman baik. Salah satu sumber untuk mendapatkan mobil bekas dalam kondisi bagus dan tepercaya adalah teman atau saudara. Mereka juga kadang-kadang bisa memberi harga miring, bahkan cara pembayaran yang bersahabat. Selain itu, urusan surat kepemilikan hingga mencari bengkel yang recommended tentunya akan lebih mudah.

Cek kondisi mobilnya. Jika kita kurang paham soal kendaraan, silakan ajak seseorang yang mengerti soal kondisi fisik hingga mesin. Lihat baik-baik kondisi bagian dalam dan luar kendaraan. Pastikan mobil tersebut bukan bekas terendam banjir atau pernah mengalami kerusakan akibat tabrakan. Coba dengarkan juga suara mesin dan pastikan semua tombolnya berfungsi dengan baik.

Surat-surat kepemilikan kendaraan lengkap. Harga murah namun ternyata dokumennya palsu, itu berarti suatu saat kita akan rugi besar. Kalau tidak ingin mendapatkan masalah di kemudian hari, sebaiknya sebelum membayar, cek kembali STNK, BPKB, dan berbagai surat lainnya.

Kalau perlu, fotokopi surat-surat tersebut di Polda terdekat. Saat ini, kita bahkan bisa mengeceknya melalui SMS atau secara online. Setelah itu, pertimbangkan untuk mengambil asuransi kendaraan agar hati lebih tenang.

Comment